Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Minggu, 17 April 2016 – 09:33 WIB
Dia mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan laporan SPT sebelum 31 April 2016. Jika tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi Rp 1.000.000 per wajib pajak badan.
“Mulai tahun ini kami mengimbau kepada WP Badan untuk melapor SPT melalui e-SPT atau secara online. Kalau WP badan yang belum paham e-SPT silakan datang ke kantor untuk diajarkan aplikasi e-SPT,” ujarnya.(JPG/tr-03/onk/fri)