Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL
Minggu, 03 Juni 2012 – 19:09 WIB
BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penentuan Nilai Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut Muhaimin, revisi aturan itu difokuskan pada persoalan outsourcing.
"Ketiga, perusahaan ataupun pengusaha harus memberikan jaminan kepada tenaga outsourcing," ungkap Muhaimin usai menghadiri acara penyerahan bantuan kepada pekerja anak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6). Jaminan yang dimaksud adalah adanya kejelasan bagi status karyawan outsourcing untuk diangkat menjadi karyawan tetap pada batas waktu tertentu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pembahasan Permenakertrans tersebut masih dalam proses dievaluasi. "Alhamdulillah (pembahasan) ini sudah di tingkat pleno dewan pengupahan nasional," ujarnya.
BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:54 WIB - Humaniora
Irjen Midi Siswoko Minta Anak Buahnya Antisipasi Pengamanan Laut
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:43 WIB - Hukum
Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:04 WIB - Humaniora
Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
Kamis, 16 Mei 2024 – 12:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:21 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:03 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:26 WIB - Politik
KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwalkot Bogor 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
Kamis, 16 Mei 2024 – 10:01 WIB