Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Senin, 16 Februari 2009 – 21:24 WIB
Dalam jawabannya, Hendarman menjelaskan, kejaksaan melalui surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No.B.217/F/Fd.1/02/2009 tanggal 2 Februari 2009 telah meminta kepada seluruh Kajati beserta jajarannya untuk meneliti secara cermat dan akurat terhadap semua laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan para capres, cawapres, anggota DPD, DPR, DPRD, yang mengikuti pemilu 2009.
"Dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial politik yang berkembang di daerah masing-masing dan menghindari kepentingan politik yang berlatar belakang subyektif yang bertujuan merugikan pihak atau unsur partai politik peserta pemilu tersebut, sebelum menetapkan penyelidikan atau penyidikan," urai Hendarman, menjelaskan bunyi surat edaran Jampidsus.