Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Senin, 16 Februari 2009 – 21:24 WIB
Dijelaskan Hendarman, kasus pemilu yang ada pada umumnya terkait pelanggaran pasal 269 UU No.10 Tahun 2008, yakni tentang pelanggaran jadwal kampanye. Selain itu, pasal 270 tentang pelanggaran tata cara berkampanye, dan pasal 274 yang mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang (money politics).(sam/jpnn)