Demi Penuhi Kebutuhan, Makin Banyak Warga Papua Nugini Jual Anaknya
Penjualan anak-anak adalah ilegal di bawah Lukautim Pikinini nasional, atau Undang-Undang Kesejahteraan Anak Tahun 2015, dan dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Tessie Soi, yang mengelola Yayasan Teman di Port Moresby untuk mendukung orang yang hidup dengan HIV / AIDS, mengatakan ia juga melihat lebih banyak anak HIV-positif yang ditinggalkan di rumah sakit, selama perawatan, oleh anggota keluarga.
"Saya percaya hal itu semakin parah dan saya pikir itu karena keluarga mengatakan kepada saya bahwa situasi keuangan mereka tidak begitu baik," katanya.
Dalam laporan perdagangan manusia terbaru dari Departemen Luar Negeri AS, tercatat bahwa Pemerintah Papua Nugini "mempertahankan upaya minimal untuk mencegah perdagangan" dan menurunkan peringkat negara itu ke level ketiga, peringkat terendahnya.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.