Demi Rp 25 Juta, Dukun Palsu Bunuh 2 Orang dengan Racun Sianida
Kedua korban kemudian diautopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan.
Aparat berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban.
Hasilnya yakni bahwa semuanya terdapat kandungan sianida.
Polisi kemudian melakukan pengusutan dan langsung bergegas ke kediaman pelaku.
Pihak kepolisian menemukan ditemukan uang Rp 25 juta dan barang bukti lain yang menguatkan adanya tindakan pembunuhan.
Atas kasus ini, kini pelaku telah ditahan dan dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cuy/jpnn)