Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
jpnn.com - NONGSA - Robisah, 32, terpaksa ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 173 gram dari Malaysia menuju Batam pada 11 Juli lalu. Kurir tersebut mau menerima resiko setelah diimingi uang senilai Rp10 juta.
"Ia diimingi uang 10 juta," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP, Nestor Simanuhuruk, Selasa (11/8).
Menurut Nestor, Robisah hanya bertugas membawa sabu sampai di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter saja. Sebab, seseorang seharusnya ada yang menjemputnya.
Namun saat Robisah ketahuan membawa sabu itu, penjemput langsung kabur.
"Saat menunggu cukup lama pada waktu itu di sana (pelabuhan ferry internasional Batamcenter,red) tapi pejemputnya tak kunjung datang. Dan nomor handpone si pejemput sudah tak aktif lagi," ucap Nestor.
Robisah mengaku ingin balik ke kampungnya di Surabaya. Di Malaysia seseorang memintanya membawa sebuah bungkusan. Ia dijanjikan upah yang besar untuk membawa barang yang sama sekali ia akui tidak tahu. Karena tergiur uang yang cukup besar, membuatnya tak bertanya barang apa yang akan dibawanya.
Nestor mengungkapkan pihaknya telah memeriksa Robisah. Dan tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa suaminya Robisah yang bekerja sebagai Chief Sekuriti di Malaysia.
"Kami juga periksa suaminya, yang berkewarganegaraan Malaysia. Kami juga sudah melakukan cek urine. Baik Robisah dan suaminya negatif menggunakan narkoba," tuturnya.
Sabu barang bukti Robisah telah dimusnahkan Polda Kepri pada Selasa (11/8) kemarin. Sebanyak 158 gram dimusnahkan, 13 gram dikirimkan ke labfor mabes Polri cabang Medan.