Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia
Rabu, 12 Agustus 2015 – 00:58 WIB
Sedangkan dua gramnya, untuk pembuktian di pengadilan. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas. Lalu diaduk selama beberapa menit. Setelah itu dibuang ke dalam septik tank.
Menurut Nestor, Robisah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jounto pasal 112 ayat 2. (cr3)