Demi Rumah Pohon, Pasangan Ini Berjuang Sampai ke MA
jpnn.com, FLORIDA - Rumah pohon dua lantai itu bertengger di Australian Pine alias pohon pinus Australia. Dipercantik dengan sejumlah hammock, semacam ayunan dari kain di sekitarnya. Menghadap ke Teluk Meksiko, siapa pun yang melihatnya bakal angkat jempol.
Sayang, Pemerintah Kota Holmes Beach, Manatee County, Negara Bagian Florida, Amerika Serikat (AS), justru ingin merobohkannya.
’’Saat hendak membangun rumah pohon itu pada 2011, kami sempat bertanya kepada pemerintah setempat tentang perlu tidaknya izin pembangunan. Saat itu mereka bilang tidak perlu. Sekarang semuanya berbalik,’’ ujar Richard Hazen, pemilik rumah pohon tersebut, sebagaimana dilansir Associated Press kemarin, Minggu (7/1).
Hazen dan istrinya, Lynn Tran, tidak bisa menerima keputusan tersebut. Mereka terus membela diri. Pasangan yang belum dikaruniai momongan itu tidak mau begitu saja merelakan rumah pohon yang mereka sebut sebagai ’’sarang pelarian’’ untuk sejenak lepas dari rutinitas tersebut.
Meski sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari pemerintah setempat, mereka tetap ngotot mempertahankannya. Hazen dan Tran telah membawa kasus itu ke Mahkamah Agung (MA).
Berkas yang diajukan David Levin, pengacara suami istri itu, masuk MA sejak Jumat (5/1). Para hakim MA punya waktu sampai hari ini (8/1) untuk memutuskan apakah akan menerima kasus itu atau tidak.
Jika MA tidak mau campur tangan, pupuslah harapan Hazen dan Tran. Sebab, mau tidak mau keputusan pemerintah setempat harus dijalankan. Yakni, merobohkan rumah pohon yang pembangunannya memakan waktu enam bulan dengan biaya sedikitnya USD 30.000 (sekitar Rp 402,6 juta) itu.
’’Peluang kami untuk mendapatkan perhatian MA memang kecil. Tapi, hak klien saya perlu diperjuangkan,’’ ujar Levin.