Demi Rumah Pohon, Pasangan Ini Berjuang Sampai ke MA
Tiap tahun MA hanya boleh terlibat dalam 80 kasus yang diajukan kepada mereka secara independen. Padahal, selama 12 bulan ada ribuan kasus yang masuk. Levin berharap kasus Hazen dan Tran bisa diterima MA.
’’Pemerintah setempat tidak menghiraukan hak klien saya. Mereka enak saja menyimpulkan tanpa memedulikan bukti-bukti yang ada,’’ katanya.
Tran sendiri menyatakan optimistis MA akan memperhatikan kasusnya. ’’Kami tidak melakukan pelanggaran apa pun. Saya yakin hukum akan ditegakkan,’’ ungkapnya.
Bahkan, dia rela membiayai proses hukumnya yang nominalnya hampir mencapai lima kali lipat biaya pembangunan rumah pohon tersebut.
Wali Kota Holmes Beach Bob Johnson menyebut upaya Hazen dan Tran yang dikenal sebagai pebisnis properti sekaligus pemilik Angelinos Sea Lodge di Pulau Anna Maria, Florida, itu sia-sia. ’’Mereka buang-buang waktu saja,’’ katanya.
Dia yakin rumah pohon tersebut akan dirobohkan. Setiap hari, menurut Johnson, pasangan suami istri itu harus membayar denda USD 50 atau sekitar Rp 671 ribu karena tidak mau merobohkan rumah pohonnya. Sekarang jumlah dendanya sudah mencapai puluhan ribu USD.
’’Cepat atau lambat mereka akan kalah,’’ tegasnya.
Ironisnya, saat nanti keputusan untuk meniadakan rumah pohon itu datang, Hazen dan Tran harus punya izin perobohan. Padahal, mereka tidak mempunyai izin pembangunannya. (hep/c15/pri)