Demi Sultan, UUK Yogya Lebih Cepat Diberlakukan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) tentang masa jabatan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Karenanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah akan mempercepat pemberlakukan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUK) Yogyakarta yang rencananya akan disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR hari ini. "Ini perlu gerak cepat, karena tanggal 9 Oktober 2012 habis masa perpanjangan jabatan Pak Sultan. Karena itu kita hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan besok (hari ini)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (29/8) malam.
Mendagri mengaku telah meminta ke Sekretariat Kabinet agar RUUK Yogyakarta yang telah disetujui di DPR, bisa secepatnya ditandatangani Presiden untuk diundangkan. "Tadi saya juga sudah meminta ke Pak Setkab (Dipo Alam) supaya jadi prioritas untuk dapat ditandatangani Presiden," katanya.
Menurut Mendagri, sudah tidak ada lagi persoalan dalam materi RUUK Yogyakarta. Posisi dan wewenang Sultan maupun Pakualam juga sudah diatur secara rinci.
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
Senin, 29 April 2024 – 22:42 WIB - Humaniora
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
Senin, 29 April 2024 – 22:32 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Senin, 29 April 2024 – 21:45 WIB - Humaniora
Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Politik
Giri Prasta Terpopuler Pimpin Bali Versi Ormas Hindu, Koster Tercecer
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB - Kep. Riau
689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
Senin, 29 April 2024 – 21:15 WIB