Kalaupun ada hal di lapangan yang memerlukan regulasi tambahan, lanjutnya, bisa diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta. "Jadi Gubernur DIY hanya menjalankan UU ini saja, karena sudah dirinci dalam 51 pasal," sambung Gamawan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tak memiliki banyak waktu terkait masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah