Demo 212 Dipastikan Super Damai
Sabtu, 19 November 2016 – 14:29 WIB
Dia mengatakan demo 212 merupakan keinginan masyarakat untuk unjuk rasa karena ketidakpuasan dan ketidakadilan di dalam hati mereka. Alasannya, karena Ahok tidak ditahan.
Padahal setiap tersangka penista agama Islam sebelumnya ditahan. Selain itu, perbuatan Ahok juga dijerat pasal 156a KUHP yang ancamannya di atas hukuman lima tahun penjara. "Sebelumnya, setiap pidana penistaan ditahan. Kan harus ada persamaan depan hukum," katanya. (boy/jpnn)