Demo Bayaran Libatkan Anak-anak Serang Anies, Oh Terlalu
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan aksi demo bayaran yang melibatkan anak-anak, yang menyorot kinerja gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di Balai Kota, Senin (16/4), mendapat tanggapan Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro.
Dia menyesalkan aksi demonstrasi yang digelar Front Aksi Mahasiswa Jakarta Raya (FAM Jaya) itu, apalagi ada dugaan pelibatan massa bayaran.
Nizar menegaskan bahwa demonstrasi yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu melanggar undang-undang.
"Saya menyayangkan dan prihatin atas forum yang melaksanakan demonstrasi gubernur dan wakil gubernur yang melibatkan anak-anak. Itu melanggar undang-undang," kata Nizar menjawab JPNN, Selasa (17/4).
Nizar berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun dan mengusut tuntas organisasi yang mengadakan demonstrasi yang diduga menggerakkan anak-anak di bawah umur apalagi itu siswa SMP yang masih belum berusia 15 tahun. "Artinya itu di bawah umur dan itu melanggar UU," tegasnya.
Dia menjelaskan UU di Indonesia ini siapa pun boleh berdemonstrasi. Bahkan pasal 27 UUD 1945 juga menjamin warga negara menyampaikan pendapat di muka umum asal mengikuti peraturan.
Nah, ujar Nizar, kalau anak-anak dilibatkan bahkan diduga dibayar untuk melakukan demonstrasi itu melanggar UU. "Itu pelanggaran berat," tegas anggota Komisi X DPR itu.
Karena itu, Nizar berujar, selain KPAI, polisi yang mengeluarkan izin demonstrasi pun harus menindak tegas aksi tersebut,