Demo di Kejagung, Massa Minta Kajari Buton Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Massa yang menamakan diri Angkatan Pemuda Indonesia Sulawesi menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Jumat (23/6). Mereka menuntut Kejagung memproses dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.
“Kami dari Angkatan Pemuda Indonesia Sulawesi hadir melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejagung RI dengan membawa tuntutan meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Buton dari jabatannya karena diduga telah mencoreng maruah penegakan hukum di Indonesia dan juga telah merusak kredibilitas instansi kejaksaan di atas tanah Buton,” kata Koordinator Aksi Rivaldi Ramudin di lokasi.
Diketahui, Ledrik dilaporkan oleh masyarakat Buton oleh mantan pejabat daerah dan dan masyarakat atas perilaku yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Mereka antara lain Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman dan mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani.
Mereka melayangkan surat laporan atas dugaan pemerasan dengan modus penyidikan perkara korupsi.
Sementara Hendra, seorang masyarakat sipil, juga turut melaporkan Ledrik dengan dasar dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku jaksa.
Rivaldi menerangkan salah satu dugaan penyimpangan yang dilakukan Kajari adalah soal pemberian hadiah barupa satu unit Toyota Fortuner pada akhir 2022 dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. Hal ini janggal, sebab dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Kabupaten Buton APBDP 2022 tercatat sebagai belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan yang diperuntukkan buat bupati/ wakil bupati dan tidak diperuntukkan buat kendaraan dinas operasional Kejaksaan Negeri Buton.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami kasus pemberian hadiah mobil jenis Toyota Fortuner dari Sekretaris Daerah kepada Kejaksaan Negeri Buton diduga perbuatan tersebut adalah bentuk dari gratifikasi,” papar Rivaldi.
Rivaldi menilai Kajari Buton seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Atas dasar itu, massa menilai Kajari Buton telah melanggar sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan pasal 7 ayat 1 huruf (b dan g ) peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 14/A/ JA/11/2012 tentang kode perilaku jaksa.