Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
Farid mengeklaim kasus ini bermula adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi tambang batu bara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan menghalalkan segala cara. Termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.
“Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musi Rawas Utara, bagaimana bisa izin perkebunan sawit terbit beda kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit seperti IUPOP pertambangan PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009, PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya,” papar Farid.
Farid menegaskan pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semua lembaga negara profesional.
Terakhir, Farid mengingatkan PTTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan massa. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Kami akan terus konsolidasi, jika tidak ada iktikad baik. Kami akan membawa ribuan massa lagi dari Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan dan juga masyarakat untuk menggelar aksi kembali," tegasnya. (tan/jpnn)