Demokrat Anggap Pelibatan Anak Tak Masalah
Selasa, 24 Februari 2009 – 08:58 WIB
Di tempat yang sama, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansari Ecip mengakui, pelibatan anak dalam iklan kampanye masih terus mengundang sejumlah interpretasi. "Batasannya masih kabur," jelasnya,
Namun, secara pribadi dirinya berpendapat bahwa pelibatan anak, apa pun bentuknya, harus dilarang karena tidak sesuai dengan UU Pemilu yang ada. "Tapi, kan saya tidak sendiri. Ada anggota lain maupun lembaga lain," katanya.
UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 84 ayat (2) menyatakan bahwa kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak termasuk di dalam batasan yang tidak memiliki hak memilih tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha juga mengakui kalau aturan terkait kampanye di media memang masih memiliki banyak lubang. "Di pilpres nanti, peraturan KPU nanti dilengkapi," ujarnya.