Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan KampanyeMinggu, 19 Desember 2010 – 07:04 WIB
Dia memastikan, akan ada seleksi yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berniat menyumbang kepada partainya untuk menghadapi pemilu nanti. Menurut Saan, partainya mempunyai kriteria bagi pengusaha yang ingin menyumbang kepada partainya. Di antaranya, uang sumbangan harus jelas asal-usulnya. "Jelas motivasinya apa sehingga bukan untuk money laundering," ujarnya.
Selain itu, akan dilihat motivasi pengusaha bersangkutan, apakah benar untuk penguatan partai dan mendukung proses demokrasi atau lainnya. Misalnya, mengendalikan partai. "Jadi, tidak sembarang sumbangan langsung kami terima. Sehingga, independensi tidak terganggu," tambahnya.
JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik adanya kenaikan batasan dana sumbangan kepada partai dalam UU Parpol yang baru disahkan pada 16 Desember
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Pilkada
Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
Kamis, 28 November 2024 – 22:14 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
Kamis, 28 November 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Jogja Terkini
Cuaca Jogja Hari Ini, Jumat 29 November 2024: Sore Hujan Ringan
Jumat, 29 November 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang
Jumat, 29 November 2024 – 00:05 WIB