Demokrat Bakal Sortir Penyumbang
Soal UU Parpol yang Naikkan Batas Sumbangan KampanyeMinggu, 19 Desember 2010 – 07:04 WIB
Dalam ketentuan UU Parpol baru, parpol memang diwajibkan menyampaikan laporan realisasi, neraca anggaran, dan arus kas. Laporan tersebut disampaikan kepada BPK secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit.
Pengamat politik UI Arbi Sanit menilai, ketentuan baru tersebut praktis telah mengukuhkan perkawinan antara pengusaha dan penguasa dalam partai politik, seperti yang pernah disindir mantan Menkeu Sri Mulyani sesaat sebelum dirinya didepak dari kabinet. "Negara ini semakin dikuasai hanya oleh dua golongan itu, elite pengusaha dan penguasa," kata Arbi.
Menurut dia, dengan semakin naiknya batas maksimal sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha tersebut, partai semakin terancam kehilangan independensi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat umum. Dia berharap kelompok kritis yang berada di luar golongan pengusaha dan penguasa, seperti kelompok masyarakat sipil, mengawasi dengan ketat perkawinan pengusaha dan penguasa itu. "Tidak ada yang bisa diharapkan, kecuali dari civil society," tegasnya. (dyn/c6/agm)