Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara
Jumat, 20 April 2012 – 14:10 WIB
Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)