Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Dukung Rekomendasi Multaqo Ulama

Kamis, 09 Mei 2019 – 13:59 WIB
Demokrat Dukung Rekomendasi Multaqo Ulama - JPNN.COM
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean. Foto: pojoksatu.id/Guruh

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menyukai hasil pemikiran cendikiawan muslim yang tertuang dalam rekomendasi Multaqo Ulama. Tidak sekAdar menyukai, Partai Demokrat juga mendukung rekomendasi Multaqo Ulama.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut rekomendasi Multaqo Ulama sudah tepat. Terlebih, dalam rekomendasi Multaqo keluar imbauan menjaga silaturahmi.

"Terkait seruan multaqo, silaturahmi selama Ramadan adalah seruan yang baik, dan memang insan anak bangsa yang dari dulu diajarkan untuk menjadikan silaturahmi sebagai bagian dari kehidupan,” kata Ferdinand kepada wartawan, Kamis (9/5).

Menurut Ferdinand, Partai Demokrat selalu mendukung sesuatu yang baik. Terutama pemikiran untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Secara pribadi sebagai politisi dan kader Partai Demokrat saya sepakat dan setuju dengan Multaqo Ulama yang menempatkan dan menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan mengajak silaturahmi," ucap dia.

Selain menjaga silaturahmi, Multaqo Ulama juga menekankan anak bangsa menjaga dan mengamalkan Pancasila. Menurut Ferdinand, Pancasila harus menjadi satu-satunya ideologi bagi bangsa ini. Pancasila tidak boleh diganti dan tidak boleh ditukar ideologi apa pun.

"Jadi, kalau itu diganti tentu Indonesia akan bermasalah berantakan, bercerai berai, dan bubar. Maka Pancasila harus dipertahankan menjadi satu satunya ideologi bangsa,” ungkap dia.

Sebelumnya, cendikiawan muslim menelurkan delapan rekomendasi Multaqo ulama di Jakarta, Jumat (3/5).

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai rekomendasi Multaqo Ulama sudah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close