Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya

Jumat, 05 April 2024 – 21:00 WIB
Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: dokumentasi Demokrat DKI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Terlapor I, II, dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

"Sehingga Majelis hakim memberikan teguran kepada terlapor I, II dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," ujar Yunus dalam keterangannya, Jum'at (5/4).

Menurut dia, putusan hakim itu semakin menegaskan bahwa pihak Bawaslu telah memeriksa secara objektif bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang.

Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terulang karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik.

"Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. Semoga ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Dia melanjutkan putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti dalam persidangan selanjutnya, terutama untuk dugaan tindakan pidana yang juga dilaporkan ke Gakkumdu.

Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta Yunus Adhi Prabowo mengapresiasi putusan majelis hakim Bawaslu DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close