Demokrat Jamin PT 4 Persen Bukan Harga Mati
Senin, 09 Januari 2012 – 21:01 WIB
Soal sistem penetapan caleg terpilih Pohan menegaskan, ada hal yang harus bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan sistem tertutup dalam UU Pemilu. Artinya, penetapan caleg berdasar nomor urut yang ditetapkan partai politik sudah tidak mungkin diberlakukan lagi.
"Satu hal kalau dilakukan tertutup di voting kalah kita, pasti dibatalkan MK. Karena MK akan memutuskan sistem terbuka," tegas Pohan. (boy/jpnn)