Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit
jpnn.com, KONAWE SELATAN - Persidangan perkara guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama Supriyani dituduh memukul muridnya yang juga anak polisi terus bergulir.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Andoolo, Konsel, Rabu (30/10/2024), ada saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang terkesan memaksa Supriyani mengakui telah memukul siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana selaku ayah dan ibu korban, dua guru Siti Nuraisah dan Lilis Herlina, serta Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali menceritakan bahwa terkait kasus tersebut awalnya dia ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri.
Pak Kepsek pun janjian dengan Jefri untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan (Supriyani) dijemput," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.
Sana Ali mengaku sangat kaget mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan tersangka, bahkan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.