Demokrat Langsung Bergerak Setelah Mendengar Adanya Kasus Pencabulan Anggota DPR
Polisi bahkan sudah melayangkan pemanggilan kepada terlapor dalam kasus pencabulan tersebut pada Kamis ini untuk kepentingan klarifikasi.
Menurut Habiburokhman, pihaknya akan memberlakukan setiap aduan sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
Menurut dia, Pasal 8 aturan tersebut menyatakan bahwa MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
"Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar Habiburokhman.
Mantan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengaku MKD bakal bersikap adil menyikapi setiap aduan, dengan cara tidak membeda-bedakan.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," ujarnya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?