DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan, MKD DPR Bilang Begini
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku belum mendapatkan informasi tentang masuk atau tidaknya aduan tentang dugaan pelanggaran etik seorang anggota DPR RI berinisial DK.
"Belum ada informasi soal itu," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Kamis (14/7).
Sebelumnya, DK diadukan sesorang atas dugaan kasus pencabulan. Laporan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Polisi sudah melayangkan pemanggilan kepada terlapor dalam kasus pencabulan tersebut pada Kamis ini untuk kepentingan klarifikasi.
Menurut Habiburokhman, pihaknya akan memberlakukan setiap aduan sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
Menurut dia, Pasal 8 aturan tersebut menyatakan bahwa MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
"Jika terbukti, kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar Habiburokhman.
Mantan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengaku MKD bakal bersikap adil menyikapi setiap aduan, dengan cara tidak membeda-bedakan.