Demokrat Nilai Interpelasi Lebay
Senin, 16 April 2012 – 17:14 WIB
"Rakyat saya yakin senang dengan terobosan ala Dahlan dalam membenahi BUMN. Malah masih terus mengharapkan terobosan-terobosan ala Dahlan lainnya. Saya malah mengkhawatirkan langkah interpelasi ini mendapat cemoohan dari rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.
Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.