Demokrat Ribut, Ical Mengaku Sedih
Senin, 11 Juli 2011 – 18:13 WIB
JAKARTA -- Partai Golkar merasa tidak mendapatkan keuntungan politik apa pun dari hiruk-pikuk di internal Partai Demokrat yang dipicu ocehan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlit di Palembang, M. Nazarudin. Malah, Ketum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, merasa ikut sedih. Pria yang biasa dipanggil 'Ical' itu menyebutkan, berdasarkan hasil survey, elektabilitas Partai Golkar mengalami kenaikan. Kata Ical, kenaikan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Nazaruddin.
"Partai Golkar tidak mendapat keuntungan dari masalah itu. Survey naik karena prestasi Partai Golkar," katanya.
Ical menegaskan, bagusnya hasil survey itu bukan karena kisruh di partai lain. Malah, Ical mengaku sedih jika partai lain mengalami kisruh. "Kita sedih kalau partai lain ada kisruh," ungkapnya.
JAKARTA -- Partai Golkar merasa tidak mendapatkan keuntungan politik apa pun dari hiruk-pikuk di internal Partai Demokrat yang dipicu ocehan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB - Parpol
Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB