Demokrat Soroti Wacana Amendemen UUD 1945, Sebut Tak Bijaksana
Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.
Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.
“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu."
"Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” katanya.
Namun, DPP Partai Demokrat khawatir jika perubahan UUD 1945 hanya untuk mengakomodir pembentukan PPHN.
Pasalnya, ada beberapa pasal yang harus diubah dan ia khawatir amendemen itu akan meluas.
“Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang akan melaksanakannya? Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam,” kata Herzaky.
Oleh karena itu, Partai Demokrat tetap pada pendiriannya bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk saat ini.