Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen

Senin, 12 Desember 2016 – 02:19 WIB
Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Equator/JPNN

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)

TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News