Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
Senin, 12 Desember 2016 – 02:19 WIB
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)