Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denda Menyetir Sambil Main HP di Australia Barat Naik Jadi Rp 10 Juta

Rabu, 12 Februari 2020 – 23:04 WIB
Denda Menyetir Sambil Main HP di Australia Barat Naik Jadi Rp 10 Juta - JPNN.COM
Beberapa badan amal di Australia tidak lagi menerima sumbangan karena perhatian warga dialihkan ke membantu kebakaran semak. (ABC News: Tristan Hooft)

Polisi di berbagai negara bagian di Australia tampaknya semakin melihat tindakan menyetir sambil menggunakan HP sebagai hal yang paling membahayakan, dan karenanya pelakunya dikenai denda besar.

Denda Mengemudi Sambil BerHP

 

Pemerintah negara bagian Australia Barat di Perth mengumumkan mereka yang kedapatan menggunakan HP sambil menyetir akan dikenai denda $AUD 1000 (hampir Rp 10 juta).

Jadi nulai 1 Juli 2020, mereka yang kedapatan menulis SMS, menulis email, menggunakan media sosial, menonton video atau menggunakan internet dikenai denda tersebut dan 4 pengurangan point di SIM yang dikenal dengan nama demerit points.

Denda baru ini naik lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya yaitu $400 dan Australia Barat memberlakukan denda termahal atas pelanggaran serupa, sama seperti yang diberlakukan di negara bagian Queensland.

Di negara bagian Queensland, denda untuk tindakan serupa juga dinaikkan tahun lalu dari sebelumnya $400 namun dengan pengurangan tiga angka.

Di Queensland, tindakan yang dilarang adalah memegang HP ketika berhenti di lampu merah, atau berbicara sambil memegang HP di dalam mobil sebagai pengendara.

Peningkatan denda dilakukan setelah tahun lalu di Australia Barat 31 orang meninggal dunia karena pengendara kehilangan konsentrasi mengemudi, termasuk penggunaan HP.

Polisi di berbagai negara bagian di Australia tampaknya semakin melihat tindakan menyetir sambil menggunakan HP sebagai hal yang paling membahayakan, dan karenanya pelakunya dikenai denda besar

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close