Takut Virus Terorisme Menyebar, Indonesia Resmi Larang Kepulangan Kombatan ISIS
Pemerintah Indonesia secara resmi menolak kepulangan ratusan mantan kombatan kelompok teroris ISIS yang kini masih berada di luar negeri. Namun keputusan ini tidak menjamin Indonesia imun dari ideologi garis keras.
Sepulang dari kunjungan kenegaraan selama dua hari di Australia, Presiden Jokowi akhirnya mengambil keputusan atas isu yang telah muncul selama berbulan-bulan.
Usai sidang kabinet di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020), Menko Polhukam Mahfud MD kepada pers menjelaskan, keamanan 267 juta penduduk harus dilindungi dari "virus teroris" para kombatan ISIS.
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan para kombatan teroris ke Indonesia," kata Menko Mahfud.
Keputusan ini, katanya, diambil setelah mendapat saran dari BNPT dan Polri.
Sebagai akibat dari keputusan ini, sekitar 689 pria, wanita dan anak-anak yang bergabung dengan ISIS akan dibiarkan terlantar di Irak, Suriah dan Turki.
Pemerintah RI mengakui tidak memiliki angka pasti berapa WNI yang menjadi kombatan ISIS namun menerima perkiraan badan intelijen AS CIA sekitar 689 orang.
Menurut Menko Mahfud, dari jumlah sebanyak itu, identitas 228 orang telah diketahui, sedangkan 461 sisanya belum diketahui.