Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB
Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)
Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News