Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan

Senin, 16 November 2020 – 12:17 WIB
Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan - JPNN.COM
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas tetap mengkritisi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab, karena menggelar acara yang menghadirkan kerumunan massa.

Menurut dia, pemberian denda justru menandakan minornya kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di ibu kota.

"Ini bukan masalah soal dendanya, ini persoalannya yaitu persoalan pemerintah provinsi ini lengah," kata Ilyas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (16/11).

Ilyas mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI.

"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasian masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan, loh, mereka," beber dia.

Dia pun menyebut, Pemprov DKI Jakarta hanya berani menerapkan protokol kesehatan dengan menutup warung yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Di sisi lain, kerumunan saat acara FPI dan Habib Rizieq, tampak didiamkan dan hanya diberikan denda.

"Kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya ditutup, terus mejanya diobrak-abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan, di kampung-kampung enggak bisa, sepi. Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov DKI seakan hanya denda," beber dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).

Ilyas mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News