Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri

Senin, 01 Mei 2017 – 16:56 WIB
Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih kawin dia diselingkuhi oleh korban," sambung dia.

Andry menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum. Sedangkan Didin harus bertanggung jawab atas pebuatannya.

Polisi menjerat Didin dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun. ”Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," pungkas Andry.(elf/JPG)

Pembunuhan sadis terjadi di lahan parkir Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (30/4) malam. Korbannya adalah Ela Milatun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News