Dendam, Begal Mantan Istri, Begini Jadinya...
jpnn.com - KEDIRI - Marsudi, 38, warga Desa Pohjarak, Kecamatan Plemahan tertunduk lemas ketika mendengar besarnya tuntutan di persidangan.
Pasalnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf, dia dituntut penjara selama 3,5 tahun. Setelah dia tiba-tiba memukul dan merampok mantan istrinya Sulistiyowati, 35 mantan istrinya.
Tuntutan ini dibacakan kemarin (19/11) sekitar pukul 14.30 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Tuntutan yang dibacakan Yusuf itu menyebut kalau Marsudi memang terbukti telah melakukan tindak pidana. Dia memiliki niat dari rumah untuk melakukan penganiayaan mantan istrinya.
Ternyata saat penganiayaan itu berlangsung, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. “Perbuatannya saya jerat dengan dua pasal sekaligus,” terang Yusuf.
Dari perbuatannya itu, Marsudi dikenakan dua pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sehingga dari pasal tersebut, Yusuf menuntut Marsudi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Mendengar tuntutan itu, Marsudi langsung meminta keringanan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya juga menyesal,” tutur Marsudi. Hakim lalu menutup sidang untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda membacakan putusan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Sulis dihadang Marsudi di jalan raya Dusun Wonoksian sekitar pukul 00.30 Selasa (18/8). Saat itu, terjadilah cekcok dan akhirnya kepala Sulis dipukul dengan helm hingga pecah.
Tak puas memukul dengan helm, Marsudi kemudian mengambil batu dan menghantamkannya ke mulut dan mata Sulis. Saat memukuli itu, Marsudi juga merampas barang berharga miliknya.