Dendam, Hermanto Habisi Nyawa Abang Kandung, Begini Pengakuannya
Namun saat korban tiba di RS, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian unit reskrim langsung menuju lokasi persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap.
Kemudian tim gabungan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerja sama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam pelaku sudah ditangkap,” ujar Widhi.
Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.