Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN
Dia mempersilakan Novel Cs melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku, tetapi jangan sampai polemik TWK menyita konsentrasi pegawai KPK yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Ada tugas KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi, memberantas korupsi, itu kan ada tugas KPK yang sangat besar," pungkas Dendy.
Diketahui, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah mendatangi Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Sejumlah perwakilan yang ikut bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: