Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas
Selasa, 26 Januari 2021 – 13:22 WIB
Korban atas nama Noviantika meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga:
"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu (satu dari dua korban) orang berujung kematian," ujar Aloysius.
Para pelaku ditangkap di hari yang sama pascakejadian penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)