Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
Selasa, 21 September 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat diskriminatif terhadap agama dengan jumlah umat minoritas. Hal itu bisa dilihat dari jumlah pendirian rumah ibadah lima agama di Indonesia. Menurut Suryadharma, justru persentase peningkatan jumlah masjid sebagai rumah ibadah umat Islam yang mayoritas di Indonesia, paling rendah dibandingkan peningkatan pendirian rumah ibadah agama lain. Berbicara pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9), Suryadharma menyebutkan, peningkatan jumlah masjid sejak 1977 hingga 2004 hanya mencapai 64,22 persen, dari semula 392.044 menjadi 643.834.
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu merincikan, peningkatan pendirian rumah ibadah terbesar adalah Pura bagi umat Hindu, yakni terjadi peningkatan 475,25 persen dari 4.247 pada 1977 menjadi 24.431 pada 2004. Sementara pendirian Wihara bagi agama Budha, meningkat 368,09 persen dari 1523 pada 1977 menjadi 7129 di tahun 2004.
Gereja Katolik meningkat 152,80 persen dari 4.934 menjadi 12.473. Ada pun gereja Kristen meningkat 131,38 persen dari 18.977 menjadi 43.909.
JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB