Dengan Senyuman Bilang 'Woi Besar', Pemuda Ini pun Ditangkap
Kamis, 10 November 2016 – 17:45 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ring/ray/jpnn)