Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala
Akhir Maret 2019, Eko Satriawan merampok toko yang dijaga Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helm dan masker. Saat dipaksa menyerahkan uang, Sri langsung berteriak hingga didengar tetangganya.
Belum sempat mengambil barang, Eko langsung kabur. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pelarian perampok sadis itu berakhir di tangan tim Jatanras Polda Kaltim. Kaki terdakwa dihadiahi timah panas, karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap.
Sri sempat menjalani perawatan medis selama 10 hari di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud/k1/prokal)