Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.
Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.
"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.
Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.
"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: