Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi

Sabtu, 20 Maret 2021 – 10:02 WIB
Dengarkan Curhat Vivi, Pak Mahfud MD ke Kopi Johny Pagi-pagi - JPNN.COM
Hotman Paris bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kedai Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.

Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.

"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.

Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.

"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny untuk berdiskusi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait UU ITE

Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News