Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB
Majelis hakim yang diketuai Martini SH menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/3) mendatang pukul 09.00 Wib. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (saksi meringankan). Dari empat terdakwa, hanya dua terdakwa yang mengajukan saksi, yaitu terdakwa II mengajukan dua saksi meringankan ditambah satu saksi ahli, dan terdakwa III mengajukan tiga saksi meringankan. (gus/jpnn)