Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deni: Darurat pun Haram Korupsi

Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB
Deni: Darurat pun Haram Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari BPKP-RI dalam persidangan dugaan korupsi KJRI Kinabalu, Malaysia di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2). Menurut dia, meski para terdakwa beralasan melakukan pungli itu untuk urusan kemanusiaan atau membantu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pelanggaran terhadap aturan tetap diharamkan.

“Darurat pun tak boleh. Kalau memang penting, ajukan saja kepada negara. Caranya, uang yang diterima dari itu (pembuatan paspor) diserahkan dulu kepada negara, lalu diajukan permohonan. Ketentuan (aturan) itu tidak ada pengecualian,” tegasnya di hadapan empat terdakwa kasus dugaan korupsi tarif ganda pembuatan paspor di Konjen RI di Malaysia.

Menurut dia, kasus dugaan pungli di Konjen RI di Kinabalu dan perwakilan Tawau dan Kuching itu, karena ada selisih sekitar RM 20 tidak disetorkan kepada negara. “Kami lakukan audit paling tidak pada dua sumber yang bersesuaian, misalnya laporan bulanan dan dokumen. Nah, yang kami persoalkan hanya pada perselisihan ini. Kan ada tujuh teknis audit; pemeriksaan fisik, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, tanya jawab, ketetapan mekanis, analitinal review, dan pengguna partisipal. Dalam kasus ini saya lakukan dua cara, pemeriksaan dokumen dan analitinal review,” tukas Deni.

Pria yang sudah sekitar 20 kali melakukan audit selisih keuangan negara itu memastikan, data audit yang dia lakukan dan diserahkan ke KPK sudah akurat. ”Data awal saya dapat dari penyidik KPK, saya lihat ada paraf dan cap. Lalu setelah dilakukan penghitungan dan audit, saya laporkan secara tertulis. Seperti saya katakan di awal, kami hitung dari September 1999 hingga Juni 2002 terdapat selisih sekitar 2.243.075 Ringgit Malaysia atau kalau di rupiah sekitar Rp 5,1 miliar,” pungkasnya.

JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close