Deni: Darurat pun Haram Korupsi
Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB
Menurut dia, kasus dugaan pungli di Konjen RI di Kinabalu dan perwakilan Tawau dan Kuching itu, karena ada selisih sekitar RM 20 tidak disetorkan kepada negara. “Kami lakukan audit paling tidak pada dua sumber yang bersesuaian, misalnya laporan bulanan dan dokumen. Nah, yang kami persoalkan hanya pada perselisihan ini. Kan ada tujuh teknis audit; pemeriksaan fisik, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, tanya jawab, ketetapan mekanis, analitinal review, dan pengguna partisipal. Dalam kasus ini saya lakukan dua cara, pemeriksaan dokumen dan analitinal review,” tukas Deni.
Pria yang sudah sekitar 20 kali melakukan audit selisih keuangan negara itu memastikan, data audit yang dia lakukan dan diserahkan ke KPK sudah akurat. ”Data awal saya dapat dari penyidik KPK, saya lihat ada paraf dan cap. Lalu setelah dilakukan penghitungan dan audit, saya laporkan secara tertulis. Seperti saya katakan di awal, kami hitung dari September 1999 hingga Juni 2002 terdapat selisih sekitar 2.243.075 Ringgit Malaysia atau kalau di rupiah sekitar Rp 5,1 miliar,” pungkasnya.