Deni Priyanto Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BANYUMAS - Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah, 51, dengan cara mutilasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha di Ruang sidang Purwoto S. Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya.
Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Deni Priyanto untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid.
Setelah Deni kembali ke kursi pesakitan pascakonsultasi, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan.