Denny Dianggap Langgar UU Pemasyarakatan
Minggu, 08 April 2012 – 07:57 WIB
Di tempat terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi intimidasi oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana terhadap dua petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau. Komnas HAM juga menemukan adanya kekerasan.
Dua temuan itu terungkap dalam gelar rekonstruksi kasus penamparan Denny di Lapas di Pekanbaru, Kamis (5/4). "Intimidasi ditujukan langsung kepada kedua orang korban kekerasan dan secara kelembagaan, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata komisioner Komnas HAM Ridha Saleh.
Ridha menjelaskan, reka ulang itu untuk memperjelas dugaan kasus yang kini masih menjadi pro-kontra. "Kita ingin mengetahui peristiwa sebenarnya. Ini sudah menjadi prosedur tetap Komnas HAM dalam mengungkap kasus yang menyangkut HAM, sehingga tidak ada kesimpangsiuran," kata Ridha. (ind/jpnn)