Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Denny Indrayana Cs Tabuh Genderang Perang, Bos Tambang Kalsel Siap-Siap Saja

Minggu, 21 November 2021 – 19:10 WIB
Denny Indrayana Cs Tabuh Genderang Perang, Bos Tambang Kalsel Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Denny Indrayana (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Jurkani berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM dalam waktu dekat. Mereka akan melaporkan sejumlah kejanggalan atas pihak-pihak yang meninggal akibat sengketa tambang di Kalimantan Selatan, salah satunya advokat Jurkani.

"Berangkat dari keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk batu bara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan, dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya sepakat membentuk tim advokasi," kata salah satu Koordinator Tim Advokasi Jurkani, Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/11).

Sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan akan diadvokasi oleh mereka salah satunya Jurkani yang dibunuh ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara yang melawan penambangan tanpa izin di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Eks Wakil Menkumham itu menilai Jurkani merupakan martir sekaligus ikon perjuangan.

Denny menjelaskan terdapat kasus lainnya akan diadvokasi, di antaranya guru SD Hadriansyah yang meregang nyawa saat memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Trisno Susilo yang divonis penjara empat tahun, wartawan Muhammad Yusuf yang dijebloskan dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel, dan jurnalis Diananta Putra Sumedi yang memberitakan sengketa tanah masyarakat Dayak.

Denny tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pengusaha tambang yang terlibat dalam aksi pembunuhan itu. Namun, Denny menilai pengusaha itu bagian dari oligarki yang juga telah berhasil mengooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, melanggar hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pimpinan LPSK pada Selasa (23/11). Keesokan harinya, tim Advokasi menemui Komisioner Komnas HAM.

"Di samping itu, tim advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi, dan keluarga korban, serta konsolidasi internal," kata dia.

Tim Advokasi Jurkani berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM. Mereka juga tengah menghimpun kekuatan melawan oligarki di Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close