Denny Indrayana Sebut KPK Lemah Proses Mafia Tanah di Kalsel
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo membenarkan laporan atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti.
Pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel. Memang sebebarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri, ini yang kami sangka. Kami duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," ujar pria yang akrab disapa Rambo itu.
Sampai saat ini, kata Rambo, kasus ini belum mendapatkan perkembangan yang signifikan dari KPK.
Menurut dia, seharusnya KPK memberikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kepada pelapor.
"Pada awal kami datang kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bulan berikutnya kami datang. Mulai lagi dari awal kasus ini, sehabis itu sepertinya stagnan. Sesuatu hal tidak tahu, kami tidak puas melihat kasus ini, ya, tadi masa hampir satu tahun lebih tidak ada hal yang signifikan," jelas dia. (Tan/jpnn)