Densus 88 Antiteror Diminta Memeriksa Munarman secara Khusus
Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.
"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah diskusi online.
Sebelumnya, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan dia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman.
"Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rusdi. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!